GridFame.id - Pinjol ilegal masih menjadi hal yang meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir.
Dilansir dari serambinews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar cara penagihan debt collector pinjol ilegal di kawasan Tangerang.
Menurutnya, debt collector tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.
"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.
"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus menyebut debt collector pinjol ilegal berusaha untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.
"Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.
Tak cukup dengan teror di media sosial, debt collector juga berani memaki-maki peminjam secara langsung.
"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri.
Menyikapi banyaknya korban pinjol ilegal, OJK dan Kominfo pun turun tangan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut.
Kominfo juga membagikan cara menghadapi teror debt collector pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, masyarakat yang terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal diminta untuk tetap tenang.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tidak perlu takut pada debt collector pinjol ilegal.
Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).
Semuel juga mengatakan peminjam tak perlu melakukan pelunasan hutang pada pinjol ilegal.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Sebelum melaporkannya ke pihak berwajib, peminjam harus memastikan pinjol tersebut ridak memiliki legalitas atau izin OJK.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memgecek legalitas pinjol, yaitu:
Baca Juga: Risikonya Lebih Bahaya dari Kejaran Debt Collector, Begini Cara Menghindari Joki Pinjol Ilegal
Dikutip dari website OJK, Anda dapat menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157, Anda dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda akan gunakan.
Anda juga bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa kembali pinjol yang akan Anda gunakan nantinya.
Baca Juga: Bukannya Lega Utang Malah Makin Numpuk, Ketahui Dulu 4 Bahaya Besar Kalau Nekat Hutang Pinjol Ilegal
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar