Melansir dari hukumonline.com, berikut hukum jeratan pinjol ilegal:
1. Izin OJK untuk Fintech
Pinjol ilegal seberulnya sudah melanggar 1 pasa yaitu Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022.
Dimana dalam pasal itu menjelaskan jika penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Jika nekat beroperasi tamnpa izin maka bisa dikenakan hukum pidana paling lama 5 tahun.
2. Hukum Debt Collector Pinjol Ilegal
Para debt collector bisa dijerat Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 406 KUHP jika penagihan hutang dilakukan hingga merusak barang milik nasabah.
3. Hukum Pinjol Ilegal Sebar Data
Seringkali debitur diancam datanya disebar oleh pinjol ilegal.
Jika nekat menyebarkan data makan pinjol tersebut akan terkena hukuman Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pengancaman perusahaan pinjaman online terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar