Dilansir dari laman resmi gojek.com, untuk melihat seluruh rincian transaksi GoPayLater baik yang sudah maupun belum dibayar, caranya dengan klik ikon jam yang ada di sisi kanan atas halaman utama GoPayLater.
Sedangkan untuk melihat rincian transaksi GoPayLater yang belum dibayar saja, klik ‘Transaksi’ yang berada di sebelah total tagihan.
Dari halaman tersebut, Anda juga dapat langsung melakukan pembayaran dengan klik tombol ‘Bayar tagihan’ di paling bawah halaman.
Mulai tanggal 30 November 2022, tanggal jatuh tempo GoPayLater adalah tanggal 1 di setiap bulan.
Pembayaran bisa dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 1 setiap bulannya.
Jika Anda membayar tagihan sebelum jatuh tempo dan menggunakannya lagi, maka tagihan tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo berakhir.
Anda masih memiliki masa tenggang 5 hari setelah jatuh tempo, setelah masa tenggang berakhir, akan ada denda keterlambatan jika belum melunasi tagihan.
Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).
Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari, kondisi ini biasanya terjadi agar total biaya tambahan (termasuk denda) tidak melebihi total nominal transaksi Anda.
Baca Juga: Begini Cara Bayar GoPayLater Cicil di Tokopedia Tanpa Ribet!
Source | : | gojek |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar