GridFame.id - Apakah Anda mencari paylater yang bisa tarik tunai?
Kebanyakan jasa tarik tunai paylater disebut dengan gesek tunai atau gestun.
Namun praktik gestun telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI).
BI menyebut gestun sebagai aktivitas ilegal dan menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diperbarui menjadi PBI No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Lebih detail lagi BI menjelaskan bahwa keberadaan jasa pencairan paylater atau kartu kredit mampu membuat pemilik kartu terjerat kasus kredit bermasalah.
Kalau sudah begini, nasabahlah yang akan menjadi korban.
Jadi sudah jelas ya, kalau Anda memakai jasa gestun, itu adalah perlakuan ilegal.
Namun perlu diketahui kalau ada beberapa jasa paylater yang bisa ditarik tunai.
Simak infonya di bawah ini yuk!
Dilansir dari berbagai sumber, nampaknya tak banyak paylater yang bisa ditarik tunai secara resmi.
Sejauh ini, hanya ada Allo Bank Paylater dan Akulaku.
Baca Juga: Galbay Shopee Paylater 1 Tahun, Apakah Hutangnya Diputihkan?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar