Dikutip dari aptika.kominfo.go.idm ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing membeberkan beberapa pinjol ilegal.
Ia mengatakan ciri pertama tentu tak terdaftar di OJK.
“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada acara TokTokKominfo, Jumat (12/11/2021).
Kemudian, ciri lainnya adalah tak diketahui lokasi kantornya.
Pinjol ilegal sering kali menyamarkan identitas fintech mereka agar tak terdeteksi.
Biasanya, pinjol ilegal juga meminta semua akses yang ada di hp anda termasuk galeri dan kontak HP.
Berikut ini merupakan 9 ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar