GridFame.id - BI Checking merupakan daftar riwayat kredit oleh para debitur.
Dimana dalam BI Checking akan terlihat kelancaran pembayaran para debitur.
Nantinya akan diberikan skor dari 1 hingga 5 tergantung seberapa lama telat melakukan pembayaran.
Jika pembayaran dilakukan tepat waktu dan tak pernah terlambat akan masuk ke dalam skor atau skala 1.
Untuk lebih lengkapnya soal skala BI Checking bisa anda baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Apa sih pentignya BI Checking?
BI Checking sangat berperan penting ketika anda mengajukan pinjaman atau kredit di bank.
Pihak bank akan melihat bagaimana anda lancar atau tidak dalam melakukan pembayaran di kredit sebelumnya atau pinjaman online.
Ketika anda pengajuan di bank, nantinya mereka akan melakukan pengecekkan ke BI Checking.
Ketika BI Checking bagus, maka pinjaman anda akan di acc.
Namun, ketika BI Checking buruk meskipun dari segi gaji mumpuni, bank tak ma meg-acc pinjaman.
Kasusnya seperti salah seorang warganet yang cuitannya sempat viral.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Aman Dari BI Checking, Jika Galbay Benarkah Tak Bikin Skor Kredit Jelek?
Dalam tweet viral tersebut, seseorang mengatakan kalau dirinya memiliki penghasilan yang tinggi.
Namun, pihak bank menolak ketika seseorang terseut mengajukan cicilan KPR.
Alasannya karena skor BI Checkingnya yang buruk, sehingga bank menolak pengajuannya.
Lagi rame nih katanya, gaji gede tapi cicilan KPR ditolak bank. Bahas nggak nih? Siapa yang udah tau soal BI Checking wahai para kaum yang tidak bisa lepas dari kredit dan cicilan?" dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022)
Saat pengajuan di bank, alangkah baiknya anda melakukan pengecekkan BI Checking terlebih dahulu.
Ketika skor anda tidak baik, bisa diatasi dengan cara dibawah ini dilansir dari cimbniaga.co.id.w
BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.
Baca Juga: Diblacklist BI Checking? Anda Tetap Bisa Pinjam Uang di Daftar Bank Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar