Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada cara terbaik agar tak terjebak pinjol ilegal:
Salah satu tips paling ampuh untuk terhindar dari penipuan pinjaman online ilegal adalah dengan memilih pinjol yang ada pada daftar resmi OJK.
Dalam kebijakan dan peraturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), semua penyelenggaraan pinjaman online perlu mendaftarkan diri dan menjadi bagian dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Untuk melihat apakah pinjaman online yang ingin Anda gunakan tepercaya atau tidak, cobalah melihat daftar AFTECH.
Pinjaman online yang sudah terdaftar di AFTECH sudah memiliki izin operasional dari OJK.
Jangan tertipu dengan logo atau tulisan OJK yang ada website dan media sosial semata, mereka bisa saja menggunakan logo dan tulisan tanpa memiliki izin yang sesungguhnya.
Tidak cukup dengan melihat daftar AFTECH, Anda perlu jeli melihat track record perusahaan dan penyelenggara pinjaman online tersebut.
Coba cari tahu melalui berita dan artikel yang ada di internet, pastikan juga bahwa berita dan artikel yang Anda baca adalah media yang sudah terbukti berintegritas dan bisa dipercaya.
Lihatlah semua persyaratan yang diberikan oleh penyelenggara pinjaman online, apabila menemukan kejanggalan seperti bunga yang sangat rendah dan sangat berbeda dengan pinjaman online lainnya, pinjol tersebut patut dipertanyakan.
Anda juga perlu mulai waspada saat ada pinjaman online yang tidak memerlukan persetujuan atau tidak ada informasi yang jelas.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar