GridFame.id - Paylater apa saja yang bisa dicairkan?
Yang namanya paylater memang biasanya hanya bisa digunakan untuk belanja langsung dan jarang ada yang bisa dicairkan atau tarik tunai.
Kebanyakan jasa mencairkan paylater disebut dengan gesek tunai atau gestun.
Praktik ini banyak ditemukan di media sosial dengan iming-iming tarif yang murah.
Sebenarnya, prosesnya memang terlihat mudah dan cepat.
Namun sayangnya praktik gestun itu dilarang oleh Bank Indonesia (BI).
BI menyebut gestun sebagai aktivitas ilegal dan menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diperbarui menjadi PBI No.14/2/2012 terkait Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
BI menjelaskan bahwa keberadaan jasa pencairan paylater atau kartu kredit mampu membuat pemilik kartu terjerat kasus kredit bermasalah.
Bisa jadi, nasabah lah yang akan jadi korban dengan segala kerugiannya.
Namun perlu diketahui kalau ada beberapa jasa paylater yang bisa ditarik tunai secara legal karena dari pihaknya menyediakan.
Simak infonya di bawah ini yuk!
Baca Juga: Simak Cara Kredit HP Pakai Shopee Paylater dan Perhitungan Bunganya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar