GridFame.id - Pinjol ilegal memang meresahkan.
Meski sudah diberantas, namun masih ada saja yang muncul hingga menjerat banyak orang.
Kalau fintech pendanaan yang legal, terdaftar, dan berizin OJK saja meminta Anda untuk disiplin mengembalikan dana sesuai peraturan, bagaimana dengan pinjol ilegal yang mereka beroperasi seenak mereka sendiri?
Pastinya mereka hanyalah mengejar keuntungan semata.
Ketidakmampuan Anda untuk membayar tepat waktu justru menjadi peluang bagi mereka untuk mengeruk keuntungan lebih dengan memanfaatkan kondisi Anda yang ada di posisi yang lemah.
Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.
Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada.
Sudah terjerat utang dari pinjol ilegal, apa yang harus dilakukan?
Beberapa tahun terakhir, para regulator dan yang berwewenang dalam kegiatan layanan jasa keuangan, seperti OJK, SWI, dan AFPI secara proaktif menangani dan memberantas pinjol ilegal.
Meskipun tak dapat dimungkiri, solusi yang ideal untuk mengakhiri ancaman pinjol ilegal ialah dengan segera melunasinya.
Namun, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat Anda lakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut.
Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok DC, Ketahui Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Pinjol Legal
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Apa itu restrukturisasi pinjaman? Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.
Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: TikToker Ini Bongkar Soal Kemungkinan DC Lapangan Pinjol Ilegal, Ternyata Tak Akan Datang ke Rumah?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar