Dikutip dari traveloka.com, ada 3 dampak negatif jika nekat lakukan Gestun:
Ilegal
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 pasal 8 ayat 2,gesek tunai termasuk dalam pengertian “tindakan yang merugikan”.
Gestun ini memang termasuk tindakan ilegal sehingga jika nekat anda juga sudah melanggar hukum.
Merugikan
Pasalnya jasa Gestun biasanya akan meminta sejumlah fee kepada pelanggannya.
Semisal anda mencairkan Rp 2.000.000, kemungkinan fee nya bisa sampai Rp 800.000.
Uang yang anda dapatkan hanya Rp 1.200.000, sedangkan nantinya yang harus dibayarkan penuh Rp 2.000.0000.
Berisiko
Kebanyakan, pelaku akan meminta akses ke akun korban dengan meminta email dan password Traveloka korban.
Dengan akses ini, para agen gestun dapat mengambil data pribadimu, sampai meretas kartu debit/kreditmu yang terdaftar dan bisa disaahgunakan.
Apakah pengaruh ke BI Checking?tentu saja bisa.
Jika anda tak mampu untuk membayar tagihan paylater, nama BI Checking anda nantinya akan menjadi jelek.
Baca Juga: Gara-gara Galbay Pinjol Pria Ini Sampai Harus Menunggu 7 Tahun Pemutihan BI Checking, Benarkah?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar