Langkah ini perlu dilakukan jika status iDeb belum mengalami perubahan padahal Anda telah melunasi tunggakan hutang.
Caranya yaitu dengan membawa bukti pelunasan hutang kepada pihak OJK terdekat yang ada di kota Anda.
Sehingga pihak OJK dalam melakukan penghapusan riwayat kredit buruk dan Anda dapat kembali mengajukan pinjaman di Bank.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Duh! Meski Sudah BI Checking Bagus, Ternyata Riwayat Buruk Galbay Pinjol Tak Bisa Hilang
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar