GridFame.id - Mau bayar tagihan internet?
Jangan sampai terlambat, kini bayar tagihan internet bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Seperti diketahui, hampir semua kegiatan dilakukan dengan berbasis internet sehingga semua orang kini aktif menjadi pengguna internet.
Ada banyak provider yang digunakan sebagai pemberi jaringan internet untuk rumah, kantor, fasilitas umum atau sekolah.
Salah satunya IndiHome yang merupakan layanan digital terdepan dengan menggunakan teknologi fiber optik yang menawarkan layanan Triple Play yang terdiri dari Internet Rumah (Fixed Broadband Internet), Telepon Rumah (Fixed Phone), dan TV Interaktif (IndiHome TV).
Pelanggan nantinya akan diminta membayar tagihan dan dikenai denda jika melewati tanggal jatuh tempo.
Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada pelanggan layanan IndiHome dikenakan denda 5% total tagihan biaya layanan IndiHome atau minimum Rp5000,- (lima ribu rupiah).
Keterlambatan bayar Indihome bisa berujung dengan pemutusan jaringan internet.
Bukan hanya IndiHome, provider lain pun menerapkan peraturan yang sama terkait dengan keterlambatan pembayaran.
Tapi tenang, bayar tagihan internet dari berbagai provider bisa dilakukan pakai aplikasi LinkAja.
Simak begini cara melakukannya.
Baca Juga: Mudah, Murah dan Banyak Promo Diskon! Begini Cara Pesan Hotel dan Travel Lewat LinkAja
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, tagihan IndiHome, First Media sampai wifi.id semua bisa dibayar di LinkAja.
Cek ketersediaan provider yang Anda gunakan dan berikut cara bayarnya:
1. Buka aplikasi LinkAja
2. Pilih menu Beli/Bayar Tagihan
3. Pilih TV Kabel & Internet
4. Pilih provider yang digunakan
5. Masukkan ID Pelanggan
6. Tinjau & Konfirmasi
7. Transaksi selesai dan tagihan telah terbayarkan.
Baca Juga: Perlu Bayar Tagihan Darurat? Jangan Panik, Begini Cara Isi Saldo LinkAja Lewat Alfamart dan Alfamidi
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar