Pada kesempatan yang sama, Tongam Lumban Tobing selaku ketua SWI hadir dan memberikan tanggapannya.
Dikatakannya, semua pengaduan itu dimintanya untuk dibawa ke OJK untuk kemudian ditindak lanjuti.
Pasalnya, OJK juga memiliki kode etik dalam menghadapi pengaduan-pengaduan yang masuk.
Jadi, kita sebenarnya bisa mengadukan pinjol ke lembaga terkait.
Namun jika sudah menemukan kebuntuan, mungkin bisa menghubungi LBH Jakarta.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya DC di Wilayah Jabodetabek
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar