GridFame.id - Apakah Anda sedang terlilit masalah utang dengan pinjol ilegala atau legal?
Saat ini banyak yang menyuarakan agar jangan bayar utang di pinjol manapun.
Banyak yang kemudian benar-benar tidak membayar utangnya, bahkan dengan bangga menceritakannya di mana-mana.
Untuk saat ini, memang belum ada hukuman pidana bagi mereka yang galbay pinjol.
Yang diketahui hanya skor akan buruk di BI Checking atau SLIK OJK dan tidak bisa mengajukan kredit di mana-mana lagi.
Namun yang tak banyak orang tahu adalah nama kita juga akan tercatat di biro kredit.
Wah, apa itu?
Salah satu syarat mendapatkan kartu kredit adalah memiliki rekam jejak yang baik.
Jika Anda ingin mengajukan kredit, perbankan atau multifinance akan mengecek terlebih dahulu ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dahulu dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) saat dikelola Bank Indonesia (BI).
Dari situ akan terekam, jejak kredit Anda.
Pernah mengutang di mana, macet atau lancar.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar