Pada laman facebooknya yang bernama Cintya*** menceritakan pengalaman pahitnya galbay pinjol ilegal.
Dimana ia terus menerus diteror oleh pinjol ilegal.
Bahkan, ia sampai dibuatkan sebuah grup WA dari debt collector pinjol tersebut bersama debitur lainnya dan diminta untuk bayar tagihan.
"sempet galbay pinjol ilegal, dc nya ngeri smpe dibuatin grupWA dituding maling haha,"
Penagihan pinjol ilegal sendiri memang terbilang sangat merugikan.
Nah, jika anda menemui pinjol dengan izinyang tak jelas bisa dilaporkan saja.
Berikut cara melapoorkan pinjol ilegal dikutip dari Julo.co.id.
- Anda bisa melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi memalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
- Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar