Pengalaman itu dibagikan oleh akun facebook @tyaa.
Ia mengunggah sebuah surat peringatan 1 atau SP 1 dari pihak Gojek.
Dalam surat itu berisikan , pihak Gojek mengharapkan sang pengguna untuk segera membayar tagihan dan juga denda.
Jika tak kunjung dibayar maka kemungkinan akan ada penagihan ke rumah.
Dikutip dari gojeker.com, berikut ini 5 akibat tak bayar tagihan Gopaylater:
1. Pengguna tidak bisa memakai fasilitas Paylater selama tagihan belum dibayarkan.
2. Akibat paling besar adalah penghapusan akun Paylater anda.
3. Limit saldo tidak bisa digunakan.
4. Beberapa transaksi akan dibekukan,.
5. Dikenakan denda.
Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan-mu belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).
Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari.
Baca Juga: Meski Terdaftar OJK, Gopaylater Ternyata Tak Punya DC Lapangan Untuk Penagihan?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar