Pembekuan limit ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran Pinjaman Tunai ataupun Paylater sekecil apapun nominal pinjaman.
Jangan sampai hanya karena lupa membayar tagihan PayLater Maucash, limit jadi dibekukan dan Anda pun jadi tidak bisa menggunakan sisa limit.
Sebagai Fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maucash akan melaporkan data para pelanggan yang gagal membayar atau menunggak pinjaman di Maucash kepada OJK dan Fintech Data Center (FDC).
Jika OJK dan FDC telah menerima laporan data nasabah gagal bayar, artinya Anda masuk ke daftar daftar hitam (blacklist).
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector di Luar Jabodetabek, Galbay Langsung Didatangi
Nasabah yang masuk ke dalam daftar hitam akan kesulitan mengajukan pinjaman di Fintech lain atau lembaga keuangan manapun.
Tentu saja Anda akan merugi jika suatu saat mengalami kesulitan keuangan, dan ingin mengajukan pinjaman ke Bank.
Tidak ada lembaga keuangan manapun yang akan menyetujui pengajuan pinjaman Anda.
Stress salah satu dampak psikologis karena gagal membayar pinjaman.
Tidak menampik, nasabah yang gagal bayar akan mendapat tagihan untuk membayar cicilan.
Namun sebagai Fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK, semua proses penagihan Maucash sudah sesuai dengan regulasi OJK & AFPI.
Tetap saja, proses penagihan ini akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan hidup menjadi tidak tenang.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector di Luar Jabodetabek, Galbay Langsung Didatangi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar