Salah satu joki pinjol di akun TikTok @galbay*** membeberkan memang benar ada beberapa pinjol yang menagih ke kantor.
Namun, penagihan tersebut bukan datang langsung ke kantor melainkan menghubungi lewat telepon.
"Tergantun, jarang ada dc ke kantor. Rata2 ke rumah. Jarang dc ke kantor cuma klo tlp kantor," bebernya.
Ada 3 daftar pinjol legal yang akan menghubungi ke kantor:
1. Adapundi
2. Tunaiku
3. Easycash
Apakah boleh penagihan ke kantor? Jika ditilik dari Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.
Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.
Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar