Dalam tiktok live akun @sharing**** ini membeberkan jika pinjol pasti akan melakukan teror jika debitur galbay.
Tak hanya pinjol ilegal namun legal pun akan menagih secara 'brutal' ke para debitur jika galbay.
Tetapi, ia mengatakan teror yang dilakuka oleh debt collector tak akan lama.
Bahkan, ada beberapa pinjol yang meneror tak ampai sebulan.
Penagihan oleh debt collector berapa lamanya bergantung dari masing-masing aplikasi.
Sayangnya, menurut hukumonline.com, pinjol sendiri sebetulnya tak boleh menagih setelah 90 hari galbay.
Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Sehingga apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar