Dilansir dari akun Twitter @zakyzk, dirinya mengunggah tangkap layar isi chat pinjol ilegal yang melakukan penagihan.
Sebagai kontak darurat, Zaky menanyakan berapa jumlah utang yang ditagih hingga debt collector berani sebar data.
Rupanya besaran utang hanyalah Rp 355.000 beserta bunga dan denda yang harus ditanggung peminjam.
Namun yang membuat Zaky tak habis pikir adalah debt collector sudah menyebarkan foto KTP peminjam yang baru telat bayar 1 hari.
Balasan dari sang debt collector pun terkesan tajam dan kasar.
"Telat sehari aja disebar ya," tulis Zaky.
"Iyalah orang nyuri," balas oknum pinjol ilegal tersebut.
Bukan hanya Zaky, beberapa orang lain pun melaporkan cara penagihan debt collector pada peminjam yang telat bayar.
Menyikapi hal ini, peminjam sebenarnya bisa melakukan pencegahan agar DC tak lebih dulu sebar data saat telat bayar.
Baca Juga: Amankan Kontak Saja Tak Cukup! Ini 6 Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, peminjam bisa memblokir akses kontak aplikasi pinjaman online.
Source | : | Twitter. com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar