Dilansir laman resmi OJK, Anda diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.
OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
- Website OJK di www.ojk.go.id
- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Jika teror terus berlanjut, bawa bukti pesan pribadi atau rekaman telepon Debt Collector ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Source | : | Twitter. com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar