GridFame.id -
Banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.
Namun, kebanyakan dari mereka tak sadar jika telah meminjam di pinjol ilegal.
Apalagi kini banyak pinjol ilegal yang menyerupai legal.
Bahkan, pinjol ilegal ini tak tanggung-tanggung nekat untuk memasang logo OJK.
Memang kini pinjol ilegal marak dan bertebaran di media sosial.
Mereka menggunakan modus-modus yang licik untuk menggaet korbannya.
Agar tak tertipu, sebaiknya anda mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dahulu.
Silahkan baca disini terkait ciri-ciri pinjol ilegal yang sering membuat masyarakattak sadar Ngeri! Logo OJK Bukan Lagi Jadi Patokan, Sosok Ini Bocorkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak Masyarakat
Bagaimana jika terlanjur terjebak pinjol ilegal?
Pemerintah menyarankan untuk melakukan galbay atau tak usah bayar tagihannya.
Berbeda dari saran yang diberikan oleh OJK.
Melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membeberkan sebetulnya debitur juga tetap harus berusaha untuk melunasi tagihan.
Setelah melakukan penagihan, debitur diharapkan untuk melakukan pepalporan ke Satgas Waspada Investasi dak Kepolisian.
Apabila kesulitan membayar karena memiliki keterbatasan dana, silahkan ajukan keringanan.
Keringanan yang dimaksud seperti pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu sampai penghapusan denda atau bisa juga membayar tagihan pokoknya saja.
Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
"Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan. Terakhir laporkan ke polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tambah dia.
Lalu apa alasan pemerintah yang malah minta tak usah bayar tagihan pinjol ilegal?
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) membeberkan alasannya karena pinjol tersebut ilegal.
Masyarakat juga tidak perlu takut bilang fintech ilegal membawa kasus ini ke ranah hukum.
Semuel juga menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar