GridFame.id -
Ramainya soal pinjol tak boleh menagih lagi setelah 90 hari dari jatuh tempo.
Dimana kabarnya setelah 90 hari pinjol tak lagi mlakukan penagihan.
Ada yang beranggapan jika utang mereka pun lunas begitu saja.
Memang OJK telah menetapkan peraturan soal penagihan.
Soal tak menagih setelah 90 hari sejak jatuh tempo memang benar adanya.
Namun, bukan berarti utang anda lunas begitu saja.
Apalagi ketika anda melakukan galbay atau gagal bayar di aplikasi pinjol.
Malah akan mendapatkan beberapa masalah salah satunya nama di BI Checking jadi jelek.
Resiko tak membayar pinjol lainnya anda bisa baca disini Sering Dianggap Remeh Ini Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online Harus Paham
Nah, lalu apa yang dilakukan pinjol setelah debitur nunggal lebih dari 90 hari?
Baca Juga: Diancam Bakal Didatangi DC Pinjol Ilegal? Ini Trik Atasi Petugas Lapangan yang Menagih ke Rumah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar