Dikutip dari TikTok @sarjana.hukum, menjelaskan memang benar pinjol atau pihak fintech tak boleh menagih lagi setelah debitur 90 hari.
"Memang 90 hari pinjol tak boleh menagih setelah 90 hari, dasarnya poin C angka 3 huruf SK AFPI NO 02/2020," jelasnya.
Akan tetapi, tak berarti utang debitur tersebut lantas langsung lunas begitu saja.
Pihak pinjol atau fintech akan menyuruh pihak ke 3 (debt collector) untuk melakukan penagihan.
"Tapi gak serta hutangnya lunas juga. Pinjol memang gak bisa nagih setelah 90 hari, tetapi pinjol bia menyuruh pihak ke 3 untuk menagih kepada anda," paparnya.
Hal ini sesuai dengan peraturan tertulis dari pihak OJK.
"Dasarnya poin C angka 4 huruf B SK AFPI No 02 tahun 2020," tutupnya.
Sehingga, ketika anda berutang ada baiknya dibayarkan.
Karena nama anda di BI Checking tak akan membaik ketika masih ada utang di aplikasi pinjol.
Imbasnya anda tak bisa melakukan pengajuan KPR atau pinjaman ke bank.
Baca Juga: Bukan dengan Galbay, OJK Beri Saran Begini Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar