Cuitan ini pun dibanjiri komentar netizen yang memintanya melaporkan hal ini ke OJK agar pinjol ilegal diblokir.
Akan tetapi ada salah seorang warganet dengan akun Twitter @hantamdcpinjol justru memperingatkan korban.
Akun tersebut mengatakan korban yang lapor OJK tidak akan mendapatkan solusi apapun dan satu-satunya jalan adalah memblokir komunikasi.
"Lapor ke @ojkindonesia dan semacamnya? PERCUMA !!! Nunggu viral baru dieksekusi, satu2nya cara ABAIKAN !!! Jangan sekalipun merespon SINDIKAT DC LAKNAT INI, sekali direspon mereka merasa dapat mangsa," tulisnya.
Ia juga membongkar cara licik sindikat debt collector yang sering memperjual belikan data pribadi untuk pinjol ilegal lain.
Pasalnya kebanyakan debt collector pinjol bekerja untuk lebih dari satu perusahaan sehingga mereka bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam dengan mudah.
"Data kalian yg ada di SINDIKAT DC INI abadi selamanya, kalo DC nya lagi bokek atau BU dia bisa jual data kalian ke DC yg lain atau dia mengatasnamakan pinjol lain yg udah tutup dan menagih “lagi” ke kalian dengan ancaman SEBAR DATA!!" terangnya.
"DC ini dapat data kamu drimana? Dari pendaftaran pinjol atau pengajuan pinjol sebelumnya. Tapi aplikasi yg kemarin sy pakai namanya bukan ini kok- yg mungkin kalian belum tahu, satu orang DC pinjol bisa menghandle 10 sampai 50 nama aplikasi pinjol ilegal," jelasnya.
Meski begitu, tak ada salahnya untuk melaporkan kejadian yang dialami ke pihak berwenang seperti OJK dan kepolisian.
Laporkan pinjol ilegal dengan cara mengirim pengaduan ke:
Email aduankonten@kominfo.go.id, info@cyber.polri.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain itu blokir semua nomor debt collector yang menghubungi, jika perlu ganti nomor HP.
Apabila teror masih berlanjut, buat laporan ke kepolisian dan minta surat keterangan resmi untuk klarifikasi ke semua orang yang masuk kontak darurat.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | twitter.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar