Berikut ini merupakan daftar pinjol dan paylater yang masuk ke dalam BI Checking dikutip dari TikTok @boga***:
1. Akulaku
2. Kredivo
3. Kredit Pintar
4.TUNAIKU
5. INDODANA
6. Home Credit
7. ALL Paylater
8. Kredito
9. ADAKAMI
Lalu apa saja akibatnya jika skor BI Checking buruk?
Dilansir dari Kompas.com, debitur yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Namun, sebetulnya masih bisa pengajuan pinjaman dengan catatan semua utang-utangnya lunas dan BI Checking kembali bersih.
Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar