GridFame.id -
BI Checking memang sangat berpnegaruh ketika kita akan pengajuan pinjaman ke bank.
Skor BI Checking ini dipengaruhi oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol, paylater serta kartu kredit.
Nah, ketika anda telat melakukan pembayaran pada tagihan, otomatis skor menjadi buruk.
Sebaiknya sebelum mengambil cicilan, anda cek dahulu skor BI Checking.
Untuk cara pengecekkan skor BI Checking bisa dilakukan disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Bagaimana jika BI Checking rusak? Apakah tetap bisa pengajuan pinjaman di bank?
Untuk debitur yang BI Checkingnya buruk tetap bisa pengajuan di bank.
Dengan cara membayar seluruh utang-utang yang sebelumnya menumpuk.
Namun, terdapat kabar beredar jika BI Checking bisa bersih tanpa dibayar.
Ternyata kabar soal BI Checking yang bersih sendiri tidak benar adanya.
Baca Juga: Pikir-pikir Lagi Jika Ingin Galbay, BI Checking Ternyata Baru Bisa Bersih Setelah 2 Hingga 5 Tahun
Hal itu diungkap oleh akun TikTok @@bang.roy.
"Untuk blacklist BI Checking, berlaku berapa tahun mas? tanpa pelunasan, soalnya ada yg bilang 5 tahun jg bersih sendiri, benar begitu?"
Ia menjelaskan memang benar sebelumnya BI Checking bisa diputihkan tanpa ada pelunasan tagihan.
Tetapi, kebijakan tersebut berlaku saat BI Checking masih dipegang haknya oleh Bank Indonesia.
"Benar, tapi jaman dulu ketika BI Checking masih dipegang bank Indonesia. Saat Bank Indonesia memegang pengolaan informasi debitur, benar apabila debitur tak melunasi hingga 2 tahun tepatnya maka sudah bersih atau ada pemutihan,"
Ketetapan atau kebijakan tersebut sudah berubah sejak tahun 2018 lalu setelah diambil alih oleh OJK.
Ketika nama anda jelek di BI Checking, akan tetap tercatat sampai melunasi utang tersebut.
Sehingga, jika anda tak pernah melunasi tagihan anda, maka skor BI Checking tetap jelek seumur hidup.
"Namun, sejak tanggal 31 Desember 2017 setelah BI Checking dialihkan ke OJK dengan nama SLIK yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2018, setiap debitur yang macet akan tetap tercatat sampai dilunasi"
"Jadi tetap tercatat sampai pinjaman tersebut dilunasi,"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar