Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.
Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari setiap perusahaan/ platform.
Hal ini membuat Medy berpikir kalau kita juga bisa mendapat bantuan dari OJK dan SWI secepat ini asal kita bisa memviralkan masalah kita.
Dikatakannya, mahasiswa IPB dan kita yang berutang pada pinjol sama-sama pelaku dan juga korban.
Namun kenapa mereka bisa mendapat keringanan sementara kita tidak bisa?
"Sudah saatnya Anda mengambil keputusan terbaik dalam hidup Anda karena masalah pinjaman online ini harus booming dulu, harus viral dulu, baru ada tanggapan. Kalau anda masih nekat menjual aset-aset berharga, atau Anda masih berencana menggali lobang tutup lobang, yang akan hancur itu diri Anda," ujarnya.
Kemudian ia juga menyarankan untuk berhenti membayar pinjol apapun.
"Alangkah baiknya hari ini anda ambil sebuah keputusan berhenti membayar pinjol, apapun nama pinjolnya. Daripada Anda menyibukkan diri menjual aset, mencari talangan dana. Selamanya ini tidak akan pernah selesai," pungkasnya.
Tapi bagaimana caranya kita memviralkan kasus ini?
Salah satunya adalah dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada disetiap kota di Indonesia.
Fahri Azhar Yasa S.H.,M.Kn, seorang praktisi hukum menjelaskan bahwa melaporkan kasus pinjol ke LBH bisa membantu untuk dibawa ke publik.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar