GridFame.id - Orang yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol ilegal harus tahu.
Jangan terima begitu saja jika mengalami teror debt collector tak berkesudahan.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.
Meski begitu, ada aturan terkait dengan etika penagihan debt collector.
Jika melanggar, korban berhak melapor ke pihak berwajib.
Apa saja aturannya?
Simak ini 9 aturan soal etika penagihan debt collector yang tak boleh disepelekan.
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini aturan yang harusnya dipatuhi debt collector:
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar