Ia menjelaskan kalau debt collector Shppee bisa mengetahui alamat dan nomor hp dari debitur memasukkan datanya.
"Pada saat kalian meminjam Shopee Paylater atau Spinjam kalian pasti sudah mencantumkan alamat kalian, ada KTP juga pasti data diri juga ada, mereka bakal tau alamat kalian dimana," bebernya.
"Misalkan ada debt collector mau penagihan ya tinggal mereka melihat alamat yang kalian cantumkan, nomor yang bisa dihubungi atau orang terdekat yang bisa dihubungi,"lanjutnya.
Apakah debitur yang menunggak bisa di penjara? Ia pun menjawab tidak bisa.
"Bisa masuk penjara atau tidak, itu sudah ada dasar hukumnya ya dalam pasal 19 ayat 2 UU No. 39 / 1999 tentang hak asasi manusia bahwa sengketa utang piutang itu tidak bisa dipidana atau dipenjarakan," paparnya.
Bisa jika diproses hukum namun masuknya adalah hukuman perdata saja.
Tak bisa di penjara, hanya diminta untuk menyelesaikan tunggakan utangnya saja
"Tapi kalau lapor ke pengadilan itu bisa bisa saja. Namun, untuk diangkat ke pengadilan untuk proses panjangnya tergantung dari pengadilan. Tapi untuk di penjara tidak bisa tapi untuk proses hukumnya nanti mungkin dituntut untuk bayar utang piutang tersebut," tutupnya.
Baca Juga: Simak Cara Membayar Shopee Paylater Jika Akun Hilang dengan Mudah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar