GridFame.id - Apakah Anda pernah mendengar Nantiaja Paylater?
Kalau belum, coba simak informasi yang satu ini.
Metode pembayaran buy now, pay later memang tengah marak dipakai di mana-mana.
Mulai dari e-wallet dan e-commerce yang sudah terkenal, sampai metode paylater dengan aplikasi pun mulai bermunculan.
Sebenarnya, kalau digunakan dengan bijak, paylater bisa jadi sangat membantu.
Nah, salah satu pilihan paylater yang bisa jadi opsi adalah Nantiaja Paylater yang memiliki metode pembayaran yang berbeda.
Soalnya terdapat dua pilihan yakni per 2 minggu selama 42 hari dan per bulan selama 90 hari dan menariknya lagi tidak dikenakan bunga sama sekali.
Simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Fitur yang pertama adalah bayar per 2 minggu dengan jangka waktu selama 42 hari, dengan adanya fitur tersebut memungkinkan sekali meringankan bagi setiap pengguna nantinya.
Selanjutnya adalah bayar per bulan hingga 90 hari dengan artian setiap pengguna bisa melakukan pembelian dengan cicilan sebanyak 3 kali.
Karena tenor cicilan hanya 3 kali saja, sangat disarankan agar perhitungankan terlebih dahulu.
Baca Juga: Nekat Galbay Shopee Paylater, Bisakah Debitur di Jebloskan ke Penjara?
Selanjutnya adalah limit Nantiaja Paylater, nantinya setiap pengguna akan diberikan limit kredit dapat digunakan.
Adapun besaran limit yang digunakan memang tidak dapat dipastikan berapa besarannya, hal tersebut disesuaikan dengan data sudah dimasukkan.
Lalu berapa besar suku bunga yang dikenakan?
Dikutip dari situs resminya langsung bahwa setiap pengguna yang menggunakan aplikasi Nantiaja Paylater memang tidak dikenakan bunga apapun meskipun sebelumnya memilih metode pembayaran dengan cara split payment baik itu per 2 minggu atau per bulan.
Jika setiap pengguna memilih metode pembayaran per 2 minggu (Hingga 42 Hari) maka tidak akan dikenakan biaya admin, sedangkan bila memilih per bulan (Hingga 90 Hari) maka dikenakan biaya admin sebesar Rp 20.000 dan itu hanya dibayarkan sekali saja saat melakukan pembayaran pertama.
Baca Juga: Hati-Hati Belanja dengan Buy Now Pay Later : Untung atau Buntung?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar