GridFame.id -
Pinjol secara resmi dibagi menjadi dua yaitu pinjol legal dan juga ilegal.
Dimana pinjol legal berarti resmi dari pihak OJK.
Sementara, pinjol ilegal merupakan aplikasi pinjaman online yang belum mendapatkan izin dari OJK.
Pemerintah selalu menyarankan jika masyarakat sebaiknya pinjam di pinjol legal saja.
Karena datanya bisa terjamin keamanannya, berbeda dengan pinjol ilegal.
Ketika telat bayar atau bahkan belum jatuh tempo saja sudah diancam akan disebarkan datanya.
Selain itu, pinjol ilegal juga bisa untuk menyadap data yang ada di HP anda.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Namun, belakangan masyarakat banyak yang protes di media sosial.
Lantaran cara penagihan pinjol legal yang tak kalah sadis daripada pinjol ilegal.
Bahkan, ada salah sat pinjol legal yang mengancam akan menghabisi satu keluarga hingga teror di media sosial.
Baca Juga: Simak Cara Ini Agar Kontak dan HP Tak Bisa Disadap Pinjol Ilegal Atau Legal Saat Galbay!
Terlihat dari media sosial akun @pinjol***** membagikan teror dari salah satu pinjol legal.
Dalam penagihannya, terlihat menggunakan kata-kata yang kasar.
Sampai-sampai anak dan istrinya terancam di jual.
Salah satu debitur lainnya juga mengeluhkan teror pinjol legal yang nekat akan menghabisi nyawa keluarganya jika tak bayar tagihan.
Debitur yang lainnya juga menambahkan, kalau ada pinjol legal yang meneror lewat media sosial.
Seperti mengirim kata-kata kasar di media sosial debitur ataupun meneror kolom komentarnya.
Sebetulnya bagaimana sih etika penagihan debt collector pinjol?
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dilansir dari hukumonline.com, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar