GridFame.id - Bagi yang sering berurusan dengan pinjol atau joki, pasti tahu betul soal pinjol semi legal.
Pinjol semi legal biasanya diketahui sebagai pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun tidak memiliki izin untuk melangsungkan usahanya.
Dilansir dari berbagai sumber, pinjol semi legal ini sebenarnya aktif, namun karena mendapat peringatan atau hukuman dari OJK, maka ia tidak bisa sekatif saat masih legal.
Makanya banyak joki pinjol yang memanfaatkan status ini untuk meminjam dana bodong untuk pelanggannya.
Biasanya joki pinjol akan membantu membayarakan tagihan debitur dengan mengarahkan ke pinjol semi legal ini.
Menurut para joki pinjol, semi legal ini tidak akan mempengaruhi BI Checking jika galbay.
Kemudian, pinjol semi legal kebanyakan tidak memiliki debt collector lapangan yang akan menagih.
Sebenarnya, ada beberapa resiko terkait galbay pinjol legal, dikutip dari berbagai sumber.
Salah seorang warganet pernah diteror habis-habisan dan bahkan lebih seram daripada debt collector ilegal.
Beberapa para debitur memberikan pengalamannya galbay di pinjol semi legal.
Ada yang di teror keluarganya sampai jatuh sakit, bahkan ada juga yang diteror hingga sosial media.
Baca Juga: Simak Cara Ini Agar Kontak dan HP Tak Bisa Disadap Pinjol Ilegal Atau Legal Saat Galbay!
Tidak jarang debt collector legal juga meneror hingga membuat akun di media sosial dengan menggunakan wajah debiturnya.
Untuk itu, lebih baik jangan menggunakan jasa joki pinjol karena kita sendiri tidak tahu ke depannya akan berakibat seperti apa.
Lebih baik ajukan restrukturasi pinjaman ke pinjol terkait jika memang sudah tidak sanggup membayar.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar