GridFame.id - Jangan pusing dulu jika dibebani utang oleh anggota keluarga yang meninggal dunia.
Apalagi jika kita sendiri tidak mengetahui jika almarhum memiliki utang tersebut.
Menurut hukum di Indonesia, utang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli waris.
Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.
Pada Pasal 1100 KUHPerdata mengatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Lalu, bagaimana jika kita sendiri tidak sanggup untuk melunasi utang tersebut?
Mari simak solusinya berikut ini.
Meski dirasa berat, namun Anda tetap wajib melunasi hutang yang ditinggalkan.
Ada beberapa cara melunasi hutang yang bisa dilakukan untuk menghadapi kasus debitur meninggal dunia:
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi lembaga keuangan yang bersangkutan.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar