Dalam sebuah video akun TikTok @sharing_solutions_ilegal, memperlihatkan seorang pihak berwajib memberikan sebuah saran bagi masyarakat yang terlilit utang pinjol.
Ia mengatakan jika memang tak sanggup lagi membayar tagihan pinjol, jangan dipaksa.
"siapakah yang hari ini sudah terjerat pinjol? gagal melakukan pembayaran? Maka jangan lagi melakukan pembayaran. Loh kenapa? utang kan harus dibayar? Namun kita tau yang mendukung kejahatan satu golongan dengan mereka," bebernya.
Ia mengatakan kalau akun-akun pinjol hanyalah sebuah jebakan kepada masyarakat.
"Mereka tidak berkontribusi apapun untuk negara, mereka hanya memanfaatkan kebodohan masyarakat menjadikan itu menjadi candu sehingga kita terjerat," tuturnya.
Nantinya ketika sudah terjebak mereka akan mulai untuk meneror secara psikis hingga ancaman-ancaman penyebaran daya yang sudah masuk ke tindak pidana.
"Ini jebakan melakukan penagihan dengan berbagai cara teror,intimidasi penyebaran data. Jika mereka melakukan kekerasan psikis, teror, intimidasi atau penyebaran data, ini sudah jelas-jelas tindak pidana,"lanjutnya.
Untuk itu, jika sudah diteror silahkan saja melaporkan ke pihak kepolisian.
Pinjol atau debt collector terkait bisa terkena hukuman penjara maksimal 6 tahun denda Rp 1miliar dan bisa juga penjara 9 tahun denda Rp 3miliar.
Sehingga ketika data anda sudah terlanjur disebar, tak perlu melakukan pelunasan tagihan.
"Hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE Jika anda merupakan salah satu nasabah yang gagal melakukan pembayaran lalu anda sudah menerimaberbagao tekanan psikis penyebaran data , maka anda tidak perlu melakukan pembayaran lagi bahkan jika anda mau, anda bisa melaporkannya sebagai tindak pidana," tutupnya.
Baca Juga: Ingat! Lakukan Cara Ampuh Ini Untuk Membuat Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Menagih
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar