GridFame.id - Lelah dengan penagihan oleh debt collector?
Penagihan oleh debt collector bisa jadi sangat mengganggu.
Apalagi jika dilakukan setiap hari dan intensitasnya bisa nyaris setiap jam.
Ini memang jadi risiko yang harus ditanggung jika kita tidak bisa membayar tagihan tepat waktu.
Namun, mau bagaimana lagi jika memang keadaan keuangan sedang sulit dan kita belum bisa membayar utang.
Jika Anda meminjam dana dari pinjol legal, sebenarnya kita bisa melakukan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah meminta keringanan pembayaran terhadap utang yang ada.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Baca Juga: Terjerat Banyak Aplikasi Pinjol? Pihak Berwajib Beri Saran Ini ke Debitur Tanpa Lunasi Hutang
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Nantinya, surat ini bisa kita berikan pada debt collector yang terus menagih.
Ia mengatakan, biasanya jika sudah ada surat tersebut, debt collector sudah tidak akan mengganggu lagi.
"Kalau respon debt collector-nya biasanya gak nagih lagi. Karena si peminjam akan bilang saya sudah mengajukan restrukturisasi dan rescheduling. Urusan saya sudah ke perusahaan, tidak lagi ke kamu. Jadi sudah tidak lagi ditagihkan," lanjutnya.
Kita juga bisa mengirimkan surat restrukturisasi kredit itu ke LBH Jakarta dan mereka akan mengurusnya ke pihak pinjol dan OJK.
"Biasanya juga bisa ditembuskan ke LBH dan OJK, nah itulah yang buat debt collector tidak menagih lagi," tuturnya lagi.
Jeanny mengatakan LBH Jakarta tiap bulannya akan mengumpulkan semua surat restrukturisasi yang dikirim.
Kemudian semua surat itu akan dikirim ke perusahaan pinjol dan juga OJK.
Baca Juga: Banyak yang Salah Kira, Setelah 90 Hari Pinjol Bukan Dilarang Menagih Tapi Akan Lakukan Cara Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar