Seorang praktisi hukum bernama Achmad Junaidi, S. H. menjelaskan soal orang yang menanggung utang pinjol jika debitur meninggal dunia.
Lewat video TikTok-nya, Achmad Junaidi memaparkan Undang Undang yang membahas soal hal tersebuitt.
Dalam Undang-Undang yang berlaku, utang seseorang yang meninggal dunia ditanggung oleh ahli warisnya.
"Dalam pasal 83 KUHP, apabila ada seseorang meninggal maka akan terbuka waris, ahli waris di sini ada satu, dua, tiga, empat orang misalnya.
Apa bila satu, dua, tiga, empat orang ini menerima waris, maka dia harus menerima utang, itu prinsip dasarnya," terang Achmad Junaidi, dikutip GridFame.id dari TikTok-nya.
Hal tersebut berlaku jika ahli waris menerima warisan.
Namun jika ahli waris menolak warisan, maka ia tidak wajib ikut membayar utang debitur yang sudah meninggal.
"Tetapi kalau para ahli waris ini menolak warisan maka dia tidak wajib ikut membayar utang dari yang meninggal," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar