GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal.
Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja.
Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya.
Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Sebagian besar kasus penyalahgunaan ini biasa dialami para pengguna Android.
Namun jangan senang dulu, ternyata pengguna iOS pun bisa jadi korban.
Belum lama ini seorang warganet mengungkap kasus teror debt collector pada pengguna Iphone meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.
Parahnya pinjol ini memiliki data pribadi korban sampai mengancam bakal sebar data.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ingat! Lakukan Cara Ampuh Ini Untuk Membuat Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Menagih
Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia mengungkap sebuah pengalaman teror DC pinjol ilegal yang dialami pengguna Iphone.
Menurutnya, dua korban adalah orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi apapun.
Terlebih pinjol ilegal tidak bisa diunduh para pengguna iOS.
Parahnya oknum debt collector pinjol ini menyimpan data pribadi para korban.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar