GridFame.id -
Shopee Paylater merupakan fitur pembayaran di aplikasi Shopee.
Dimana pengguna bisa menyelesaikan pembelanjaan dan dilunasi dengan cara dicicil.
Tenor yang diberikan Shopee Paylater pun cukup panjang.
Anda bisa memilih cicilan 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Selain itu, bisa juga dibayar sekali lunas dengan waktu 30 hari.
Untuk cara aktivasi shopee paylater bisa anda baca disini Aktivasi Shopee Paylater Ditolak, Harus Bagaimana? Simak Syarat dan Cara Mudahnya Agar Diterima
Saat memilih pembayaran Shopee Paylater pastikan anda juga bisa membayar tagihannya.
Karena ketika telat pembayaran tentu saja ada beberapa resiko yang harus dihadapi.
Resikonya, skor bi checking jelek, penagihan debt collector ke rumah hingga akun Spaylater atau Shopee Paylater dibekukan.
Namun, jika anda merasa keberatan dengan tagihannya, bisa mengajukan keringanan pembayaran.
Seperti yang dialami oleh salah satu debitur ini mendapat keringanan pembayaran.
Pada video TikTok akun @@pengabdi_pinjoll, menceritakan pengalamannya telat bayar Spaylater dan Shopee Pinjam.
Ia mengaku telat melakukan pembayaran selama 6 bulan hingga total Rp 12 juta.
Awalnya, debitur ini merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran tagihan.
Namun, pihak Shopee rupanya memberikan keringanan pembayaran hingga Rp 50%.
Lalu, bagaimana cara mengajukan keringanan pembayaran tagihan Shopee Paylater?
Melansir dari help.shopee.co.id, berikut cara untuk mengajukan keringanan pembayaran tagihan Shopee Paylater:
Tetapi, ada beberapa hal yang harus anda pahami sebelum pengajuan keringanan tagihan.
Jika Anda tidak melakukan pembayaran sesuai waktu dan nominal yang tertera pada notifikasi, keringanan pembayaran tagihan akan hangus dan tampilan menu pada ShopeePayLater Anda akan kembali seperti semula.
Anda dapat mengajukan keringanan pembayaran tagihan maksimal sebanyak 3 kali.
Syarat pengajuan keringanan Shopee Paylater:
1. Riwayat Cicilan Baik
2. Memperoleh Penawaran Dari Shopee
3. Jumlah Tagihan / Cicilan Diatas Rp. 500.000
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar