Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, penyebaran data kerap kali terjadi umumnya karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya.
Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol, umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.
Penyebaran data tersebut seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.
Meskipun sudah banyak orang yang menjadi korban penyebaran data akibat lalai membayar pinjaman, nyatanya tidak banyak korban yang tahu bahwa data pribadi dilindungi oleh UU di Indonesia.
Perlindungan data pribadi bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.
Untuk mencari tahu apa saja yang diakses oleh aplikasi pinjaman pilihanmu, Anda bisa terlebih dahulu download dan install aplikasi.
Kemudian, pilih menu pengaturan lalu klik aplikasi kemudian pilih aplikasi pinjaman dan klik menu “Izin”.
Lalu Anda bisa melihat fitur yang diakses oleh aplikasi, jika sebuah aplikasi pinjaman terbukti mengakses kontak Anda, harap waspada.
Menghapus aplikasi yang terbukti mengakses kontak, adalah cara pencegahan yang ideal sebagai cara agar pinjol tidak bisa sebar data.
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar