GridFame.id -
Banyak masyarakat yang ketakutan ketika diancam oleh pinjol ilegal.
Dimana ancaman dari pinjol ilegal tersebut pun beragam.
Mulai dari ancaman penyebaran data pribadi hingga akjan didatangi untuk penagihan.
Saat ini aplikasi pinjaman online dibagi menjadi dua, pinjaman online yang sudah legal dan juga ilegal.
Pinjol ilegal, merupakan aplikasi yang belum mendapatkan izin dan terdaftar di OJK.
Sementara pinjol legal sudah terdaftar dan izin dari OJK.
Namun, kini banyak pinjol ilegal yang nekat menyerupai pinjaman online legal.
Sehingga, sebelum pengajuan pinjaman pastikan anda pengecekkan terlebih dahulu.
Cara cek pinjol legal atau ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Tetapi, banyak yang terjebak pinjol ilegal yang taku akan didatangi debt collector.
Nyatanya pinjol ilegal tak memiliki debt collector lapangan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar