Dalam tayangan video yang diunggah oleh @hendrayusuf260, membeberkan cara melunasi utang pinjol ilegal.
Meskipun banyak yang menghimbau untuk untuk tak membayar utang pinjol ilegal, ia tetap menyarankan bahwa dilunasi saja.
"Banyak yang menyarakan bahwa pinjol ilegal itu gak usah dibayar, banyak banget yang menyuarakan seperti itu. Tapi menurutku namanya utang dimanapun kita berutang itu harus dibayar dan wajib dibayar," tuturnya.
Alasannya karena kita telah sepakat dengan perjanjian yang dilakukan diawal pengajuan pinjaman.
"Karena kita sudah sepakat juga kan dengan pinjol ilegal ini bahwa kita meminjam uang dari mereka, dengan bunga mereka, kalau tidak bayar konsekuensinya apa dan dendanya gimana sebenernya itu sudah kesepakatan,"ungkapnya.
Hendra Yusuf yang merupakan seorang banker juga menjelaskan soal tagihan pinjol ilegal yang tak perlu dibayar.
"Walaupun banyak yang menyeruakan kalau pinjol ilegal itu gak usah dibayar karena satu tidak berizin dari OJK. tapi kalau memang kamu niat bayar, bisa dinegosiasikan mampunya bayar berapa, bisa dibayar cicilan berapa, bisa kok diajak komunikasi," lanjutnya.
Jika dirasa tak bisa membayar tagihan, anda dipersilahkan untuk berkomunikasi dengan pihak pinjol terkait.
Namun, jika memang sama sekali tak bisa membayarnya, anda bisa menunggu sampai pinjol ilegal ditutup oleh OJK.
"Tapi kalau bener bener tidak bisa bayar karena sesuatu hal yaudah tahan aja dengan berbagai macam penagohan dari pinjol ilegal tersebut baik dari sms, wa, penyebaran data dll sampai dengan si pinjol ilegal itu bosen menagih
Dan sampai aplikasinya dihapus Kominfo, terdeteksi oleh OJK sehingga aplikasinya udah di hilangkan dari muka bumi barulah kamu aman,"
Baca Juga: 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Pinjol Ilegal, Hati-hati Data Bisa Tersebar!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar