Hasna segera mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menceritakan kondisinya secara singkat dan memohon supaya dapat dimaklumi karena di bulan-bulan sebelumnya tidak terlambat bayar angsuran.
Hasna yang tidak bisa berlama-lama di telepon karena sedang meeting pun menutup telepon.
Tapi debt collector ternyata tidak terima dengan permintaan maaf dan alasan-alasan yang dikatakan Hasna.
Ia malah mengancam akan datang ke kantor Hasna apabila Hasna tidak membayar angsurannya hari itu juga.
Hasna pun bertanya-tanya apakah bank tidak melihat riwayat pembayarannya selama 5 bulan pertama yang selalu tepat waktu.
Kenapa pula debt collector seolah-olah tidak punya hati dan tidak mau tahu dengan kondisinya yang sedang sulit.
Ia pun meminta bantuan kepada AmalanPROTECT, salah satu perusahaan yang membantu orang-orang yang kesulitan melunasi utang Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada bank.
Perilaku debt collector yang mengancam akan mendatangi Hasna di kantornya sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, tertulis jelas bahwa debt collector hanya diperbolehkan menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
Debt collector tidak diperbolehkan mendatangi atau mengancam untuk mendatangi kantor tempat klien bekerja, kecuali klien tersebut mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.
Dalam hal ini, Hasna tidak mendaftarkan alamat kantornya sebagai alamat penagihan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar