GridFame.id - Siapa yang pernah bermasalah dengan data diri yang tersebar?
Coba ingat-ingat dulu, apakah pernah berutang atau mendaftar di pinjol?
Soalnya sekali kita daftar pinjol atau meminjam data dengan menggunakan selfie dengan KTP, tidak ada yang menjamin data itu aman.
Apalagi kalau sampai pernah pinjam dipinjol ilegal, sudah pasti data diri kita akan tersebar ke mana-mana.
Nah, tapi ternyata pinjol sendiri bisa menyadap HP kita loh!
Hal itu juga yang membuat data diri kita akhirnya tersebar.
Akun Twitter @Ngausahngadi2, membocorkan bagaimana kerja licik pinjol dalam menyadap HP.
Awalnya ia cerita soal nomor HP-nya yang dijadikan penjamin di kontak darurat mantan pacarnya yang terjerat pinjol.
Gegara hal itu, ia juga ikut diteror debt collector yang menyebarkan data pribadi sang mantan.
Sementara sang mantan mengaku data pribadinya disalahgunakan padahal ia tak pernah mengakses aplikasi pinjol apapun.
Akan tetapi menurutnya alasan sang mantan hanyalah dibuat-buat karena ia tahu sistem kerja pinjol ilegal.
Baca Juga: Pusing di Teror DC Pinjol Ilegal Padahal Tak Pinjam, Begini yang Harus Dilakukan Debitur
"Baru kaya gini juga, atas nama mantan. Dia blg datanya kesebar gajelas padahal dia gatau itu apk apaan. Pdhl temen gue ada yang pernah khilaf kerja di tempat penagihan pinjol dan gue tau persis sistemnya. Gue pura2 bego aja ingetin tiati sma data pribadi," ungkapnya.
Pemilik akun tersebut juga membongkar cara kerja debt collector menyadap HP peminjam yang galbay.
"Jd data hp peminjam itu kebuka sedikit2 tergantung hari pinjaman. Kalo telat 1hari data yg kebuka tuh baru sebagian kontak yg paling atas. Semakin lama gadibayar data kebuka semua chat sms, semua nama konta, bahkan sampe foto2 yang disimpen di penyimpanan internal," jelasnya.
"Kalo di temen gue itu ada 4 tipe penagihan. Beda tipe beda juga cara penagihannya. Yg tipe 4/udah jatuh tempo lama biasanya yg kasar2. Beda apk beda cara penagihan si. Cuma data hp pasti kebuka. Mereka bener2 ngandelin online soalnya. Gaakan ada yg dtg kerumah," tutupnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan jika nama digunakan untuk pinjol legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id.
"Sampaikan di sana jika kita tidak pernah dikonfirmasi sebagai emergency contact. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses," ujar dia.
Sunu menyebut jika untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir.
Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar.
"Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.
Dilansir laman resmi OJK, kita diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.
OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
Website OJK di www.ojk.go.id
WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Pinjol Ilegal, Hati-hati Data Bisa Tersebar!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar