Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ini 4 hal yang harus diperhatikan sebelum utang pinjol.
Sebelum utang pinjol, perhatikan apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman atau tidak.
Jangan sampai Anda utang pinjol untuk memenuhi gaya hidup saja.
Selain itu, pikirkan juga kemampuan Anda untuk membayar cicilannya.
Hal ini agar Anda bisa lancar membayar dan tidak tercekik denda dan bunga.
Anda juga harus memperhatikan legalitas pinjol yang dipilih.
Baca Juga: Siapa yang Menanggung Utang Pinjol Jika Debitur Meninggal Dunia?
Jangan sampai Anda utang pinjol ilegal yang dengan dan bunganya mencekik.
Perhatikan juga denda dan bunga yang dibebankan.
Jangan sampai Anda kebingungan gegara harus membayar denda atau bunga yang tidak Anda ketahui sebelumnya.
Pelajari kontrak perjanjian pinjol agar Anda bisa membuat pertimbangan sebelum utang.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar