GridFame.id - Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Jangan dulu panik dan simak informasi berikut ini dengan baik.
Peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam rentan waktu satu minggu dari tanggal seharusnya, tidak akan dikenakan denda.
Akan tetapi, status kepesertaannya akan menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan.
Untuk mengembalikan statusnya menjadi aktif kembali, peserta wajib membayar iuran yang belum dibayarkan.
Peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan peserta absen membayar.
Untuk bayar denda keterlambatan juga bisa dilakukan dengan beberapa metode pembayaran.
Salah satunya melalui aplikasi LinkAja.
Mau tahu caranya?
Simak ini dia cara bayar denda BPJS Kesehatan pakai LinkAja.
Baca Juga: Jangan Sampai Status Kepesertaan Dinonaktifkan! Ini Dia Cara Bayar Asuransi Pakai Saldo LinkAja
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, begini cara bayar denda iuran BPJS Kesehatan pakai LinkAja:
1. Download aplikasi LinkAja dan daftarkan diri Anda
2. Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya”
3. Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”
4. Pilih “Asuransi” lalu pilih “BPJS Kesehatan”
6. Periksa detail nama, jumlah tagihan, rincian denda tertunggak, dan rincian biaya lain di total pembayaran
7. Lanjutkan ke tahap berikutnya dan masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran
Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, pastikan menyimpan bukti pembayaran dengan melakukan screenshot layar.
Pastikan untuk tidak menghapus bukti pembayaran hingga status kepesertaan Anda sebagai anggota BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.
Baca Juga: Bebas Jajan Chatime Hingga McD Meski Tak Bawa Dompet, Begini Cara Bayar Merchant Pakai Saldo LinkAja
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar