Lantas, bagaimana syarat dan ketentuannya?
Melansir dari Proseskredit.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi debitur.
1. Motor kredit ada di tangan debitur (tidak sedang digadaikan).
2. Kondisi motor masih normal (tidak ada kerusakan).
Jika memenuhi syarat tersebut, debitur bisa mengajukan pengembalian dengan cara ini.
Kunjungi kantor FIF terdekat dengan membawa unit motor yang akan dikembalikan.
Jangan lupa untuk membawa STNK dan surat-surat lainnya.
Temui customer service yang ada di sana dan sampaikan tujuan Anda.
Nantinya, CS akan mengarahkan dan memberikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani setelah motor Anda dicek kelayakannya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Kapan Leasing Bakal Tarik Kendaraan yang Tak Bayar Kredit? Ini 5 Waktu Penjemputannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar