Melansir dari motorplus-online.com, debitur bisa mengembalikan motor ke pihak leasing jika sudah tak mampu bayar cicilan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno kasih penjelasan.
Menurutnya, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala bisa saja dilakukan dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya kepada Motor Plus beberapa waktu lalu.
Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal ini.
Melansir dari Proseskredit.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi debitur.
1. Motor kredit ada di tangan debitur (tidak sedang digadaikan).
2. Kondisi motor masih normal (tidak ada kerusakan).
Jika memenuhi syarat tersebut, debitur bisa mengajukan pengembalian dengan cara ini.
Kunjungi kantor FIF terdekat dengan membawa unit motor yang akan dikembalikan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar