Baca Juga: Ini Cara Bersihkan BI Checking yang Ampuh Pasca Sempat Galbay Pinjol
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, skor atau kol BI Checking terdapat dari angka 1 hingga 5.
Angka tersebut berdasarkan berapa lama anda telat melakukan pembayaran tagihan.
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
1.Kolektibilitas 1: Lancar,
Apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus,
Telat dalam 1 hari saja, anda bisa langsung masuk ke dalam kol 2. Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar,
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan,
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet,
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Sehingga jika anda telat bayar selama 6 bulan, tentu saja masuk ke dalam kol 5 yang kemungkinan akan sulit untuk mengambil cicilan di bank.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar