Justru, ia akan menjadi bumerang bagi kondisi keuangan.
Oleh sebab itu, saat ingin mengajukan pinjol, ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk melunasi dan pinjam hanya dalam keadaan darurat.
Jika kamu tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka.
Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja, lho.
Hal pertama yang dilakukan yaitu menghubungi keluarga atau kerabat dekat.
Selain itu, pihak pinjol juga memasang “App Permission” di aplikasi mobile-nya.
Jadi, ketika mengunduh aplikasi KTA di smartphone, kita mengizinkan fintech ilegal tersebut mengakses semua kontak kamu.
Kemudian, mereka akan terus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman sampai peminjam menghubungi pihak kreditur.
Jangan sampai dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.
Pengalaman tidak membayar pinjaman online selanjutnya yaitu terus menerus ditagih oleh debt collector.
Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar