GridFame.id - Bagi yang sedang menggunakan Shopee Paylater, nampaknya informasi ini harus disimak baik-baik.
Apalagi yang sedang ada tunggakan atau bahkan sedang galbay.
Mau pinjol atau paylater apapun itu, yang namanya galbay memang sebisa mungkin harus dihindari.
Bahkan, dilansir dari artikel GridFame.id sebelumnya, kebanyakan joki pinjol juga mengingatkan agar jangan sampai galbay di Shopee.
Salah satu joki pinjol yang pernah bekerja menjadi debt collector Shopee pun membeberkan alasannya.
Pada akun TikTok @solusip****, ia menyebut alasan pertama adalah karena Shopee Paylater maupun Pinjam memiliki debt collector penagihan.
Biasanya mereka akan datang sebanyak 2 hingga 3 kali untuk penagihan selama 2 sampai 3 bulan.
Dikatakannya juga, Shopee Paylater merupakan tetinggi dari aplikasi pinjol lainnya.
Selain Shopee Paylater, ada nama-nama seperti Kredit Pintar, Akulaku, Kredivo yang sebaiknya jangan sampai galbay.
Untuk lebih jelasnya, mari simak alur penagihan Shopee Paylater langsung dari laman resmi Shopee.
Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Shopee tidak bisa bertindak sembarangan dalam melakukan penagihan.
Setiap debt collector yang melakukan penagihan Shopee PayLater ke rumah perlu mengikuti kode etik penagihan sesuai ketentuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK.
Dengan begitu kepentingan konsumen tetap terpenuhi dan terlindungi. Dikutip dari www.shopee.co.id, berikut prosedur penagihan Shopee PayLater:
Pihak Shopee memberikan informasi ke pihak peminjam dana mengenai prosedur pembayaran tagihan PayLater.
Pada tahap awal ini biasanya pemberitahuan dilakukan oleh customer service dan belum ditangani oleh debt collector.
Nantinya CS menyampaikan informasi pembayaran tepat 10 hari sebelum jatuh tempo.
Langkah ini bertujuan agar debitur tidak telat membayar dan melunasinya sebelum jatuh tempo.
Debitur yang belum melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo akan diberikan peringatan.
Pihak Shopee akan mengirim pesan peringatan berisi jumlah hari keterlambatan, total tagihan, bunga, dan denda harus dibayar.
Mereka juga akan memberitahu metode pembayaran Shopee PayLater.
Apabila dengan surat peringatan tagihan belum juga dibayar, tahapan selanjutnya adalah debt collector menghubungi debitur yang telat bayar melalui telepon.
Jika debitur tidak bisa dihubungi, debt collector juga akan menghubungi kontak kerabat yang dicantumkan saat mengajukan pinjaman.
Prosedur terakhir jika semua langkah di atas belum berhasil, yakni dengan penagihan Shopee PayLater ke rumah.
Prosedur ini merupakan bagian dari aturan OJK, sehingga debitur harus siap menanggung risiko yang terjadi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar